Jum’at (16/12/22), Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Surabaya. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan W13-A1/10710/HM.00/12/2022 yang bertujuan mengevaluasi kinerja mediator Pengadilan Agama Surabaya pada tahun 2022. Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator dilaksanakan pada pukul 13.00 s.d 15.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., didampingi oleh Bapak Wakil Ketua Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh Mediator Pengadilan Agama Surabaya. Pembukaan rapat dimulai dengan pembinaan Drs. H. Samarul Falah, M.H, beliau menjelaskan sangat mengapresiasi kinerja mediator dan mengharapkan mediator saling mengisi, asah, asuh untuk memajukan Pengadilan Agama Surabaya. Acara dilanjutkan dengan pembinaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, beliau memaparkan presentase kinerja mediator yang mencapai kesepakatan Tahun 2002 pada setiap bulannya. Pada kesempatan yang sama, beliau juga menjelaskan mediasi PA Surabaya harus meningkat minimal 70% dari perkara yang dimediasi dalam setiap bulan mulai Januari 2023. “Dalam pemeriksaan perkara, majelis mendorong pihak untuk Mediasi Sukarela apabila mediasi wajib gagal”, tambahnya.
Pada akhir acara, mediator sharing permasalahan yang dihadapi selama tahun 2022. Mediator mengaku puas atas rapat monev yang diadakan, “Saya senang ada rapat ini karena pencapaian kinerja mediator bisa terlihat”, ujar bu yuli salah satu mediator Pengadilan Agama Surabaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan koordinasi ini dapat tercipta komunikasi dan sinergi kerja yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja dalam melayani para pihak pencari keadilan agar pulang dengan senyuman.