Jum’at, 16 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penutupan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) gelombang 2 dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan tersebut ditutup langsung oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. bertempat di ruang Media Center PA Kab. Malang pada pukul 14.00 WIB. Acara penutupan PPL tersebut dihadiri oleh Dosen Pamong – Drs. H. Muh. Kasyim, M.H yaitu Hakim PA Kab. Malang dan Dosen dari UIN Surabaya serta mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya yang berjumlah 16 orang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dosen Pamong mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada PA Kab. Malang yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya untuk melaksanakan PPL di PA Kab. Malang. Beliau juga memohon maaf jika ada kesalahan mahasiswa selama melaksanakan kegiatan PPL di PA Kab. Malang. Beliau berharap semoga kedepannya kegiatan PPL ini dapat berlanjut dan PA Kab. Malang dapat membimbing mahasiswa PPL kembali.
Sambutan oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.
Sambutan selanjutnya adalah dari Wakil Ketua PA Kab. Malang sekaligus penutupan kegiatan PPL. Beliau menyampaiakan ucapan terima kasih kepada Bapak Kasyim sebagai Dosen Pamong yang telah memberikan waktu dalam membimbing mahasiswa PPL. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut menekan angka Perkawinan dini atau Dispensasi Kawin. Tidak serta merta seluruh perkara Dispensasi Kawin diterima oleh PA Kab. Malang, tentu dengan berbagai macam pertimbangan. Selain itu PA Kab. Malang yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang juga menyediakan layanan Pojok Konseling untuk para pihak yang mengajukan dispensasi kawin. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.
Foto bersama PA Kab. Malang dengan UIN Sunan Ampel Surabaya
Hasil dari kegiatan konseling ini berupa catatan konseling yang kemudian akan menjadi dasar psikolog untuk memberikan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut kemudian akan dimasukkan pada berkas perkara sebagai pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara. Hal ini tercantum dalam pasal 15 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menyebutkan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog.
“Saya berharap semoga adik-adik mahasiswa dapat menggunakan kesempatan selama melaksanakan PPL di PA Kab. Malang dengan baik karena kesuksesan adik-adik mahasiswa dimasa depan ditentukan dengan apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa saat ini. Pemuda dimasa kini adalah pemimpin dimasa depan”, Ungkap beliau. Wakil Ketua PA Kab. Malang juga menyampaikan dengan menggunakan kesempatan untuk belajar dan menuntut ilmu dengan baik dapat menjadi bekal kedepannya, karena pada masa depan tidak hanya kepintaran yang dibutuhkan tetapi skill juga harus dimiliki oleh masing-masing mahasiswa.