img-logo img-logo
Pengadilan Agama Situbondo Berhasil Mendamaikan Para Pihak melalui Mediasi
Pengadilan Agama Situbondo Berhasil Mendamaikan Para Pihak melalui Mediasi
Tanggal Rilis Berita : 27 Oktober 2026, Pukul 14:21 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 27 Oktober 2026, Pengadilan Agama Situbondo berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang. Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai di lingkungan peradilan agama. Perkara yang berhasil dimediasi tercatat dengan nomor 1671/G/2026/PASIT. Proses mediasi dipimpin oleh hakim mediator, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari solusi yang dapat diterima tanpa harus melanjutkan perselisihan melalui proses litigasi yang lebih panjang.

Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melalui mekanisme ini, para pihak difasilitasi untuk berdialog dengan bantuan mediator yang bersikap netral. Mediator berperan membantu membangun komunikasi serta mendorong para pihak memahami kepentingan masing-masing. Proses tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan solusi yang dianggap paling sesuai. Dengan komunikasi yang baik, perbedaan pendapat diharapkan dapat diselesaikan secara lebih konstruktif. Oleh karena itu, mediasi menjadi sarana penting untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat.

Dalam perkara nomor 1671/G/2026/PASIT, hakim mediator Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memfasilitasi proses mediasi yang berujung pada tercapainya perdamaian. Keberhasilan mediasi membutuhkan kesediaan para pihak untuk membuka ruang dialog dan mempertimbangkan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Sikap saling mendengarkan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kesepahaman. Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., menyampaikan, “Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog dan musyawarah sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.” Pesan tersebut menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi dalam menghadapi perselisihan. Dengan tercapainya perdamaian, para pihak diharapkan dapat melanjutkan hubungan mereka dengan lebih baik sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Keberhasilan mediasi juga mencerminkan pentingnya pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara. Dalam proses mediasi, para pihak didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menemukan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi. Mediator membantu menjaga proses dialog agar berlangsung terarah dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak. Kesepakatan yang lahir dari proses tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan para pihak secara proporsional. Selain itu, penyelesaian secara damai dapat membantu mengurangi ketegangan yang mungkin timbul akibat perselisihan. Dengan demikian, mediasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada terciptanya kesepahaman antara para pihak.