img-logo img-logo
PA Kabupaten Madiun Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Instansi dan Organisasi melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
PA Kabupaten Madiun Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Instansi dan Organisasi melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Tanggal Rilis Berita : 28 Oktober 2026, Pukul 09:04 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun, 27 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi dan organisasi pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Kemangi dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing mitra kerja sama. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Melalui kegiatan ini, PA Kabupaten Madiun berupaya memperluas sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun mitra yang terlibat dalam penandatanganan PKS ini meliputi Polres Madiun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), PT Pos Indonesia, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Madiun. Kerja sama juga melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan, yaitu Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah, dan Pimpinan Daerah (PD) Nasyiatul Aisyiyah. Keterlibatan berbagai pihak tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, sektor layanan, dan organisasi masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.

<a href="https://ibb.co.com/7JNk3WKV"><img src="https://i.ibb.co.com/LzhNTt16/e070a900-ee4c-43d0-8c63-fdb506d31a66.jpg" alt="e070a900-ee4c-43d0-8c63-fdb506d31a66" border="0"></a>

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi landasan bagi para pihak untuk membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih terarah. Melalui kemitraan tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan dan layanan yang menjadi tanggung jawabnya. Kolaborasi lintas sektor juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat hubungan kelembagaan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kerja sama yang terjalin diharapkan dapat memberikan manfaat bagi institusi maupun masyarakat.

<a href="https://ibb.co.com/JWbwQ506"><img src="https://i.ibb.co.com/KcQpwFR4/d9f67e5a-d911-47b7-82a2-4559c200efef.jpg" alt="d9f67e5a-d911-47b7-82a2-4559c200efef" border="0"></a>

Bagi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, penguatan kemitraan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dukungan dan koordinasi dengan berbagai instansi serta organisasi diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan informasi mengenai layanan peradilan kepada masyarakat. Selain itu, hubungan kelembagaan yang baik dapat menjadi sarana untuk membangun pemahaman bersama mengenai kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Seluruh bentuk kerja sama tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan serta kewenangan yang berlaku.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama yang terjalin diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pelaksanaan kegiatan yang konkret dan bermanfaat. Komitmen bersama dari seluruh mitra menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kolaborasi tersebut. Dengan semangat kebersamaan, PA Kabupaten Madiun terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.