Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Mizanul Khukama, S.H., mengikuti Webinar bertajuk Mengenali Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika: Literasi Risiko dan Kewaspadaan ASN pada Selasa, 3 November 2026. Kegiatan tersebut disaksikan secara daring dari Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo dengan menghadirkan Hari Nugroho dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai narasumber. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah perkembangan penyalahgunaan narkotika yang tidak lagi terbatas pada jenis konvensional, tetapi juga mencakup New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. Dalam paparan disebutkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada 2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, meningkat dibandingkan angka 1,73 persen pada 2023.
<img src="https://i.ibb.co.com/9H0vWQ4K/Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-06.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-06" border="0">
Narasumber menjelaskan bahwa NPS merupakan zat hasil rekayasa yang dirancang untuk menimbulkan efek menyerupai narkotika atau psikotropika konvensional, tetapi memiliki struktur kimia yang dimodifikasi. Perubahan komposisi tersebut membuat kandungan dan tingkat kekuatannya dapat bervariasi, sementara pemeriksaan standar belum tentu mampu mendeteksinya sehingga diperlukan pengujian laboratorium khusus. Materi juga menyoroti pergeseran bentuk peredaran, termasuk cairan vape dan produk tablet yang tampilannya tidak selalu menunjukkan kandungan sebenarnya. “Jangan menilai keamanan suatu produk hanya dari kemasan, label, atau bentuknya; kandungan zat di dalamnya harus menjadi perhatian utama,” ujar narasumber.
<img src="https://i.ibb.co.com/vCkPRJLj/Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-06-1.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-06-1" border="0">
Pembahasan berikutnya menguraikan fenomena adiksi ganda, yakni penyalahgunaan zat yang berlangsung bersamaan dengan gangguan perilaku, seperti kecanduan judi online. Materi menggambarkan siklus yang dapat terjadi ketika penggunaan zat memicu rasa percaya diri dan keberanian mengambil risiko, kemudian perilaku berjudi berlangsung lebih lama, menimbulkan kekalahan, utang, serta tekanan psikologis. Peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah tanda yang perlu diperhatikan, antara lain perubahan pola tidur, emosi yang tidak stabil, penurunan konsentrasi, aktivitas yang disembunyikan, serta pengeluaran uang yang sulit dijelaskan. Apabila beberapa tanda muncul bersamaan, pendekatan yang dianjurkan adalah membangun komunikasi tanpa menghakimi, menanyakan kondisi secara langsung, dan mendorong pemeriksaan oleh tenaga profesional.
Dalam konteks kewaspadaan ASN, materi menekankan bahwa upaya pencegahan perlu dimulai dari kemampuan mengenali risiko serta keberanian mencari bantuan ketika menemukan indikasi penyalahgunaan. Narasumber memaparkan lima langkah pendampingan, yaitu mendekati secara pribadi, menggali informasi mengenai penggunaan zat dan perilaku berjudi, mengarahkan kepada tenaga profesional, membangun lingkungan yang lebih aman, serta mendampingi proses tindak lanjut. Paparan juga menegaskan bahwa penanganan perlu dibedakan antara pengguna yang membutuhkan pertolongan dan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keikutsertaan Mizanul Khukama dalam webinar ini diharapkan memperkuat pemahaman mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kewaspadaan dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan kerja.