Sosialisasi Perma 7 Tahun 2022 kepada Advokat Wilayah Yurisdiksi PA Kab. Malang
Sosialisasi Perma 7 Tahun 2022 kepada Advokat Wilayah Yurisdiksi PA Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 20 Desember 2022, Pukul 14:13 WIB, Telah dilihat 14962 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 19 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dan Panitera Muda Hukum – Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Utama PA Kab. Malang dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh Advokat di Wilayah Yurisdiksi PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2022-12-19-at-4-02-34-PM-1

Ketua PA Kab. Malang melakukan sosialisasi kepada Para Advokat

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894) diubah. Diantaranya adalah Pasal 1 yang berbunyi Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh system informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan elektronik. Pengguna terdaftar adalah advokat, curator atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Whats-App-Image-2022-12-19-at-4-02-34-PM

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Advokat di wilayah yuridiksi PA Kab. Malang

Selain itu ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna lain. Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keanggotaan advokat; dan c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi. Selain itu juga terdapat beberapa perubahan pada pasal-pasal lain tentang pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha Negara. Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, Perma No 7 Tahun 2022 ini dapat dipedomani oleh Advokat di wilayah yuridiksi PA Kab. Malang.