Pengadilan Agama Blitar Kelas IA terus memperkuat komitmennya dalam implementasi sistem peradilan elektronik (e-Court) secara menyeluruh, didukung oleh pelayanan prima dari petugas yang ramah dan kompeten. Pada Kamis, 5 November 2026, telah diterimanya 33 perkara melalui e-Court, terdiri dari 26 perkara perdata gugatan dan 7 perkara permohonan. Peran aktif petugas pelayanan, Fatimah Zahro dan Rizky Saputra, yang dengan sabar dan santun membimbing para pihak berperkara dalam memanfaatkan platform digital ini.
Penerapan e-Court merupakan wujud nyata dari visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pengadilan Agama Blitar Kelas IA secara konsisten mengadopsi inovasi ini demi meningkatkan efisiensi proses berperkara dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen ini selaras dengan upaya lembaga untuk meminimalisir birokrasi dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap tahapan persidangan.

Petugas pelayanan, Fatimah Zahro dan Rizky Saputra, menjadi garda terdepan dalam memastikan kelancaran adopsi e-Court di Pengadilan Agama Blitar. Mereka tidak hanya melayani pihak prinsipal (para pihak yang berperkara secara langsung), tetapi juga memberikan asistensi komprehensif kepada kuasa hukum yang mungkin menghadapi kendala teknis. Dengan penjelasan yang detail dan solutif, petugas memastikan setiap pengguna e-Court memahami prosedur pendaftaran, pembayaran panjar biaya perkara, hingga pengajuan dokumen secara elektronik, sehingga proses berperkara menjadi lebih mudah dan terarah.
Dampak positif dari optimalisasi e-Court ini sangat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah Blitar Raya. Dengan e-Court, para pihak dapat mendaftarkan perkara, membayar panjar biaya, dan memantau status perkaranya kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, menghemat waktu dan biaya transportasi. Peningkatan jumlah perkara yang diterima melalui e-Court, seperti 33 perkara pada tanggal tersebut, menunjukkan kepercayaan publik terhadap sistem ini dan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Blitar dalam memfasilitasi proses hukum yang lebih modern dan inklusif.
Pengadilan Agama Blitar Kelas IA menegaskan kembali komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi informasi. Upaya ini merupakan bagian integral dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta wujud nyata dari keterbukaan informasi publik. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal-kanal layanan resmi Pengadilan Agama Blitar, termasuk e-Court, demi mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.