img-logo img-logo
Perkuat Upaya Pencegahan Perkawinan Anak, PA Kota Malang Jalin Kolaborasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB
Perkuat Upaya Pencegahan Perkawinan Anak, PA Kota Malang Jalin Kolaborasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB
Tanggal Rilis Berita : 05 November 2026, Pukul 14:51 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang berkolaborasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Malang”. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Pimpinan Daerah (PDA) 'Aisyiyah Kota Malang pada Kamis, 5 November 2026 yang dihadiri oleh para kader, pengurus, dan anggota Aisyiyah Kota Malang. Agenda tersebut menjadi ruang penguatan pemahaman sekaligus koordinasi mengenai peran Pengadilan Agama dalam upaya melindungi hak dan masa depan anak.

<img src="https://i.ibb.co.com/XkLThkBs/Pencegahan-Perkawinan-anak-1.jpg" alt="Pencegahan-Perkawinan-anak-1" border="0">

Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Ketua PA Kota Malang, Ibu Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I., S.H., M.H.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah perkawinan anak melalui sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Pencegahan perkawinan anak memerlukan perhatian serius karena berkaitan erat dengan perlindungan hak, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Malang.

<img src="https://i.ibb.co.com/FkFrWHg6/Pencegahan-Perkawinan-anak-4.jpg" alt="Pencegahan-Perkawinan-anak-4" border="0">

“Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memastikan setiap permohonan dispensasi kawin diperiksa secara cermat dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Wakil Ketua PA Kota Malang. Pesan tersebut menegaskan bahwa proses peradilan harus senantiasa memperhatikan aspek perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi dengan berbagai pihak juga diperlukan agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

<img src="https://i.ibb.co.com/bgnVrHRz/Pencegahan-Perkawinan-anak-2.jpg" alt="Pencegahan-Perkawinan-anak-2" border="0">

Materi utama disampaikan oleh Panitera PA Kota Malang, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., dengan tema “Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak”. Dalam pemaparannya, beliau membahas peran Pengadilan Agama dalam penanganan perkara dispensasi kawin, termasuk pentingnya pemeriksaan yang cermat terhadap setiap permohonan. Pembahasan juga mencakup perlindungan hak-hak anak sebagai pertimbangan penting dalam proses penanganan perkara. Melalui materi tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan tanggung jawab Pengadilan Agama dalam mendukung pencegahan perkawinan anak.

<img src="https://i.ibb.co.com/TxnB1DTv/Pencegahan-Perkawinan-anak-3.jpg" alt="Pencegahan-Perkawinan-anak-3" border="0">

Melalui kegiatan ini, PA Kota Malang menegaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi dan lembaga terkait dalam membangun lingkungan yang mendukung perlindungan anak. Penguatan pemahaman mengenai peran Pengadilan Agama diharapkan dapat mendorong langkah pencegahan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Kerja sama lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kepentingan terbaik anak senantiasa menjadi perhatian bersama. Dengan komitmen dan sinergi yang kuat, upaya mewujudkan masa depan generasi muda yang lebih terlindungi dapat terus diperkuat.