img-logo img-logo
Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama Nomor 2101/Pdt.G/2026/PA.Jbg di Desa Gajah Ngoro Berjalan Lancar
Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama Nomor 2101/Pdt.G/2026/PA.Jbg di Desa Gajah Ngoro Berjalan Lancar
Tanggal Rilis Berita : 05 November 2026, Pukul 15:47 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang. 4 November 2026

Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor 2101/Pdt.G/2026/PA.Jbg yang berlokasi di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keberadaan objek yang menjadi bagian dari perkara sehingga dapat diketahui kesesuaiannya dengan uraian yang disampaikan dalam persidangan. Pelaksanaan kegiatan di lapangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon, dan perangkat Desa Gajah sebagai pihak yang turut menyaksikan proses pemeriksaan.

<a href="https://ibb.co.com/CppBJScN"><img src="https://i.ibb.co.com/Kcc6N8PR/Whats-App-Image-2026-11-04-at-10-58-59.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-11-04-at-10-58-59" border="0"></a><br /><a target='_blank' href='https://id.imgbb.com/'>upload gambar dari hp</a><br />

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang yang dipimpin oleh Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. bersama dengan Panitera Pengganti, Hj. Lisyana Hamidah, S.H. melakukan peninjauan secara langsung terhadap objek perkara yang berada di wilayah Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pemeriksaan dilakukan untuk mencermati keadaan objek secara faktual sehingga informasi yang diperoleh di lapangan dapat menjadi bahan bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara harta bersama tersebut. Kehadiran Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon juga memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan secara langsung sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung secara terbuka dan transparan.

<a href="https://ibb.co.com/sJRXGMvB"><img src="https://i.ibb.co.com/M5SJ43DX/Whats-App-Image-2026-11-04-at-10-59-18.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-11-04-at-10-59-18" border="0"></a><br /><a target='_blank' href='https://id.imgbb.com/'>upload gambar dari hp</a><br />

Perangkat Desa Gajah turut hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jombang. Kehadiran perangkat desa diharapkan dapat membantu memberikan informasi yang diperlukan berkaitan dengan kondisi objek berupa rumah maupun keadaan lingkungan sekitar objek perkara sesuai dengan pengetahuan dan kewenangan yang dimilikinya. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan tidak mengalami kendala berarti, sehingga proses peninjauan objek perkara dapat diselesaikan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Melalui pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Jombang terus berupaya memastikan bahwa proses pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi objek sebagaimana keadaan sebenarnya di lapangan. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara Nomor 2101/Pdt.G/2026/PA.Jbg sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan yang berjalan lancar dengan dukungan para pihak dan perangkat desa tersebut menjadi wujud komitmen PA Jombang dalam memberikan proses peradilan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (hudi)