img-logo img-logo
PA Blitar Berikan Pembekalan Relaas Panggilan Sidang kepada Mahasiswa PKL
PA Blitar Berikan Pembekalan Relaas Panggilan Sidang kepada Mahasiswa PKL
Tanggal Rilis Berita : 06 November 2026, Pukul 13:07 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Blitar

Pengadilan Agama Blitar Kelas IA kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan hukum praktis dengan memfasilitasi kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa dari UIN Syech Wasil Kediri. Pada Jumat, 6 November 2026, dua peserta PKL, secara intensif melakukan pembelajaran mendalam mengenai mekanisme relaas panggilan sidang. Kegiatan ini berlangsung di kantor Pengadilan Agama Blitar, Jalan Imam Bonjol No. 42 Kota Blitar, Jawa Timur, sebagai bagian dari kurikulum akademik mereka untuk memahami langsung proses peradilan.

Pembelajaran relaas panggilan sidang ini merupakan bagian krusial dari upaya Pengadilan Agama Blitar dalam mentransfer pengetahuan dan pengalaman praktis kepada calon-calon penegak hukum. Sesuai dengan arahan Mahkamah Agung RI untuk senantiasa membuka diri sebagai laboratorium hukum bagi institusi pendidikan, kegiatan ini menegaskan peran strategis pengadilan tidak hanya sebagai lembaga yudikatif, tetapi juga sebagai pusat edukasi. Pemahaman yang komprehensif tentang relaas sangat penting karena merupakan fondasi sahnya suatu proses persidangan, memastikan hak-hak para pihak terpenuhi.

PA Blitar Berikan Pembekalan Relaas Panggilan Sidang kepada Mahasiswa PKL - Foto 2

Dalam sesi pembelajaran tersebut, kedua mahasiswa PKL dibimbing langsung oleh oleh Lulu Ardillah Dokumentalis Hukum. Mereka mendapatkan penjelasan detail mengenai tata cara pembuatan relaas, mulai dari format baku, kelengkapan data yang harus dicantumkan, hingga prosedur penyampaian panggilan sidang kepada para pihak. Aspek hukum terkait keabsahan relaas, konsekuensi hukum jika terjadi kesalahan, serta pentingnya ketelitian dan akurasi dalam setiap tahapan penyampaian relaas juga menjadi fokus utama pembahasan. Hal ini mencakup pemahaman terhadap regulasi seperti HIR/RBg dan SEMA terkait.

Melalui pengalaman langsung ini, mahasiswa PKL tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang sangat berharga. Mereka dapat melihat secara nyata bagaimana prinsip-prinsip hukum perdata Islam dan hukum acara diterapkan dalam praktik sehari-hari di pengadilan. Pengetahuan tentang relaas panggilan sidang ini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam meniti karier di bidang hukum, baik sebagai advokat, hakim, panitera, maupun profesi hukum lainnya. Ini juga memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.

Pengadilan Agama Blitar Kelas IA berkomitmen penuh untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu hukum. Kegiatan PKL ini adalah salah satu wujud nyata komitmen tersebut, sejalan dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan membuka pintu bagi mahasiswa untuk belajar, Pengadilan Agama Blitar berharap dapat melahirkan generasi penerus yang profesional, berintegritas, dan memahami betul seluk-beluk peradilan demi keadilan masyarakat.