Kamis, 22 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Bundling secara virtual. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Hakim PA Kab. Malang, Panitera PA Kab. Malang – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang.
Kegiatan tersebut dibuka langsung dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI - Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan dengan adanya Aplikasi E-Bundling ini dapat memberikan kemudahan kepada Hakim Pengadilan Tingkat Banding maupun Panitera untuk menata kelola berkas perkara dengan baik. “Harapan saya dengan implementasi Aplikasi E-Bundling ini, tidak ada berkas Tingkat Banding yang diproses lebih dari 20 hari, maksimal 7 hari atau 10 hari.” Ujar beliau. “Saya mengharapkan agar seluruh Satuan Kerja menerapkan aplikasi dengan baik dan mari kita buktikan bahwa rancang bangun aplikasi ini sangat bermanfaat untuk internal dan eksternal pengadilan”, tambah Beliau.
Dengan adanya Aplikasi E-Bundling ini, dapat memudahkan kita untuk menerapkan azas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Selanjutnya adalah sambutan dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag - Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Beliau menyampaikan dengan adanya Aplikasi E-Bundling, dapat menuju Pengadilan Internasional dan mempercepat penyelesaian perkara di Tingkat Banding. Kegiatan dilanjutkan dengan cara install aplikasi di Tingkat Banding, cara mengoperasikan aplikasi di Tingkat Banding dan cara mengirim berkas di Tingkat Pertama.