Kamis, (29/12/2022) Di era sekarang penggunaan teknologi di lingkungan pemerintahan sudah semakin banyak, salah satunya adalah penggunaan e-kinerja. E-Kinerja adalah aplikasi berbasis web (web based) yang dikembangkan oleh BKN untuk pengajuan SKP PNS, menurut PP RI NO 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Oleh karena itu, pemerintahan daerah juga harus mampu beradaptasi menggunakan segala perubahan yang ada untuk perkembangan sistem pemerintahan yang ada. Untuk itu, maka diperlukan bimbingan teknis guna memandu user (pengguna aplikasi) agar dapat mengetahui tata cara pembuatan SKP secara manual di satuan kerja. Mengingat pentingnya panduan dalam pengoperasian aplikasi E-Kinerja, sehingga sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso (Moh. Syaifuddin, S.H., M.H.) menyusun kegiatan bimbingan teknis sebagai bentuk sosialisasi penggunaan aplikasi E-Kinerja.
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Bondowoso, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Agama Bondowoso mengikuti kegiatan diklat di tempat kerja dengan narasumber Tatang Winarto,S.Kom selaku Kasubag Kepegawaian dan Ortala. Dalam kegiatan diklat ini berfokus dengan cara penginputan dan pembuatan SKP dengan menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang harus di ajukan secara mandiri oleh masing masing PNS sesuai dengan tupoksi. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kasubbag Kepegawaian dan dilanjutkan dengan pelatihan langsung penggunaan aplikasi E-Kinerja. Dalam penutupan kegiatan pelatihan tersebut narasumber menghimbau, “Penggunaan Aplikasi e-Kinerja ini bersifat wajib dan digunakan untuk penilaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil”.
Diharapkan dengan adanya pelatihan di tempat kerja ini dapat mempermudah pemahaman pengguna dalam penggunaan aplikasi E-kinerja, sehingga dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kualitas dalam melakukan pelayanan pada pegawai. Sistem E-kinerja dapat mengefektifkan dan mengefisienkan kegiatan penilaian kinerja pegawai karena penggunaan E-kinerja cukup mudah dan tidak memerlukan banyak hal, sehingga tidak ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat dan golongan bagi PNS.