Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, PA Mojokerto menggelar penandatanganan MOU dengan Posbakum. Posbakum (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Layanan ini dilakukan oleh petugas Posbakum yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum yang bekerjasama dengan pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama.
Berdasarkan seleksi non tender yang telah di-publish sebelumnya melalui portal LPSE Mahkamah Agung, terpilihlah LPPA Bina Anisa sebagai Posbakum di PA Mojokerto. Lembaga ini selama beberapa tahun sebelumnya juga terpilih sebagai pemberi layanan Posbakum di PA Mojokerto. Maka dari itu pada tahun anggaran 2023 ini PA Mojokerto kembali menyelenggarakan penandatanganan MOU dengan Posbakum terpilih. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023 ini di ruangan Ketua PA Mojokerto.
Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., memimpin langsung kegiatan penandatanganan MOU dengan Posbakum ini. Hadir mendampingi Ketua yakni Sekretaris PA Mojokerto, Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI, sedangkan dari pihak Posbakum hadir Ketua LPPA Bina, Anam Anis, SH, beserta jajarannya. Pak Ketua berpesan kepada pihak Posbakum agar dapat senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Mojokerto. Terlebih lagi kepada masyarakat yang rentan dan kurang mampu agar dapat diberikan prioritas sebagaimana mestinya.
Hal tersebut langsung diamini oleh pihak Posbakum. Pihak Posbakum menyampaikan komitmennya dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Mojokerto. Kepada pihak masyarakat yang memerlukan bantuan Posbakum, dari loket informasi PA Mojokerto akan diarahkan oleh petugas untuk menuju ruang Posbakum. Masyarakat akan mendapatkan layanan hukum berupa informasi keperkaraan, konsultasi perkara, nasihat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang diperlukan dalam pengurusan perkara di PA Mojokerto secara cuma-cuma.