DESCENTE PA KOTA MADIUN DALAM PERKARA ITSBAT WAKAF
DESCENTE PA KOTA MADIUN DALAM PERKARA ITSBAT WAKAF
Tanggal Rilis Berita : 09 Juni 2022, Pukul 18:10 WIB, Telah dilihat 977 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

Majelis Hakim PA Kota Madiun melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat/descente permohonan Itsbat Wakaf pada Kamis (9/6/2022).

bf4b0c71-6a59-494c-a2b8-d9822bcc21bf.jpg
e6babd3f-f3a9-4c5d-9e2e-e2c8eb5b5e1c.jpg

Sidang Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di Kelurahan Kelun pukul 13.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. selaku Ketua Majelis, Hakim Anggota Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., dibantu oleh Panitera Pengganti Suryana, S.H.I. dan dihadiri oleh Pemohon H. Sutomo, S.T., S.H selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Madiun, Lurah Kelun Siti Karlinah, S.Sos., Kasi Pemerintahan Pardi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Kelurahan Jarianto, S. Sos., M.M. beserta staf lainnya. Turut hadir Effendi selaku Mantan Lurah Tahun 1994-2002.

Adapun obyek wakafnya terletak di Desa Kelun, Kecamatan Nglames, Kab. Madiun. Dengan luas 552 m? yang batasnya sebelah barat saat ini adalah Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

dd8029e2-d2a6-442f-92ba-ec984edba9bb.jpg
c6d48e2c-6a41-47b0-b09e-507873e0c0c2.jpg

Dalam sidang Pemeriksaan Setempat tersebut Majelis Hakim dan Panitera Pengganti mendengarkan penjelasan dan keterangan serta kepastian dari pihak Kelurahan kemudian meninjau langsung mengenai kondisi, letak, batas dari obyek pemeriksaan sesuai surat Leter C tanah tersebut.