Kami Turut Aktif!
Kami Turut Aktif!
Tanggal Rilis Berita : 24 Januari 2023, Pukul 15:45 WIB, Telah dilihat 121 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Banyuwangi

PA Bwi News 24/01/2023

Banyuwangi - Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, masih terdapat banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Di Pengadilan Agama Banyuwangi sendiri terdapat 877 perkara dispensasi nikah pada tahun 2022 lalu.

Nyatanya, pernikahan dini membawa dampak serius dalam kehidupan keluarga. Bukan hanya terkait dengan aspek kesehatan dan sosial ekonomi, tetapi juga aspek mental & psikologis. Berbagai upaya harus dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satunya adalah dengan melakukan rapat koordinasi daerah. Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang Pengadilan Agama Banyuwangi untuk turut hadir dan aktif dalam memberikan masukan pada rapat koordinasi “Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur”.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 120/UND/D-IV/PPA.03.01/01/2023, serta dalam rangka peningkatan peran dan komitmen Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur, maka Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi.

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banyuwangi, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi, Yuliadi, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur ini. Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Kita harus bekerja sama dan selalu berkoordinasi dalam menangani Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur ini, untuk masa depan bangsa yang lebih cemerlang.” ujar Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H.

#PABanyuwangi

#PABanyuwangiWBK

#PABanyuwangiMenujuWBBM

#ZonaIntegritas

#ASNBerAKHLAK

#banggamelayanibangsa