Nganjuk - Senin, 30 Januari 2023 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 129/Pdt.G/2023/PA.NGJ. Proses Mediasi kali ini dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Ibu ENY RIANING TARO, S.Ag., M.Sy. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Nganjuk. Pada kesempatan kali ini Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 129/Pdt.G/2023/PA.NGJ berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Keberhasilan mediasi kali ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator Pengadilan Agama Nganjuk. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Nganjuk.
Salam Cerdas!!!
#Mediasi
#SosialisasiMediasi
#PANganjuk
#PengadilanAgamaNganjuk
#ZonaIntegritas
#WBK
#WBBM
#KemenpanRB