Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kab. Madiun Memberikan Pembinaan Kepada Mahasiswa PKL UINSA Surabaya
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kab. Madiun Memberikan Pembinaan Kepada Mahasiswa PKL UINSA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 30 Januari 2023, Pukul 13:12 WIB, Telah dilihat 294 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun (30/01/2023)

Bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Kab. Madiun dilaksanakan kegiatan pengenalan tentang tugas dan fungsi peradilan agama kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang sedang melaksanakan praktek lapangan di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sejak tanggal 23 Januari 2023 hingga tangga 10 Februari 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB sebagai pemberi materi adalah Panitera Muda Hukum, Ibu Rini Wulandari, S.H., M.H. yang menyajikan materi seputar Minutasi, Pelaporan dan Kearsipan perkara.Dalam kesempatan tersebut Pemateri mengawali materinya dengan memperkenalkan tentang fungsi Pengadilan sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam adalah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Secara struktur organisasi di Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Penitera sebagai supporting unit. Dalam menjalankan tugasnya seorang Panitera dibantu oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan dengan tugas pokok dan fungsinya masing- masing.

Lebih lanjut Ibu Rini menjelaskan bahwa pada administrasi manajemen perkara pengadilan, dikenal dengan adanya istilah minutasi pada setiap tingkatan pengadilan, baik itu pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding maupun pada tingkat kasasi. Minutasi berasal dari kata “minut” yang berarti asli. Jadi minutasi berarti pengaslian. Maksudnya, surat- surat yang berkaitan dengan perkara yang telah ada, dibuat secara formal atau asli serta telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian secara bahasa minutasi memiliki arti pengaslian. Secara istilah minutasi dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas-berkas perkara menjadi Arsip Negara.
Berkaitan dengan laporan perkara Ibu Rini menjelaskan bahwa setiap bulannya perkara yang masuk ke pengadilan harus dilaporakan ke Pengadilan Tinggi Agama, laporan mengenai perkara meliputi keadaan perkara, kegiatan hakim, keadaan perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali, perkara eksekusi dan juga laporan tentang keuangan perkara. Pelaporan perkara menggambarkan keadaan perkara yang sebenamya sejak dari perkara diterima hingga selesai diputus dan diminutasi.

abd0c347 c0c4 4704 82a9 259c3d6b802c

Pada pembinaan ini Ibu Rini Wulandari, S.H.,M.H. menyampaikan tugas dan pokok fungsi Panitera Muda Hukum diantaranya laporan perkara dan minutasi. Tak lupa beliau mengingatkan terkait kedisiplinan dalam bekerja dan selama magang di Pengadilan Agama Kab. Madiun agar menimba ilmu sebanyak banyaknya baik dalam bidang teknis maupun keperkaraan. Dengan adanya sosialisasi terkait hal-hal tersebut, upaya pembinaan dan pengenalan tentang Kewenangan Pengadilan Agama ini diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik. Semoga dapat memberikan ilmu yang bermanfaat terhadap Mahasiswa magang di Pengadilan Agama Kab. Madiun.