Gelar Sidang Talak secara Virtual Melalui Telekonferensi dengan PA Depok
Gelar Sidang Talak secara Virtual Melalui Telekonferensi dengan PA Depok
Tanggal Rilis Berita : 13 Juni 2022, Pukul 15:38 WIB, Telah dilihat 104 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

Gelar Sidang Talak secara Virtual Melalui Telekonferensi dengan PA Depok

Sidoarjo, Sidang yang dilaksanakan oleh PA Sidoarjo kali ini berbeda dengan biasanya. PA Sidoarjo menggelar sidang secara Virtual melalui Telekonferensi dengan PA Depok. Majelis Hakim PA Sidoarjo menggelar sidang tersebut atas permohonan pihak termohon yang saat ini berada di Kota Depok. Pihak termohon bekerja di salah saru rumah sakit yang ada di Depok, dengan alasan jarak yang cukup jauh dengan Sidoarjo, sehingga mengajukan sidang melalui virtual ini.

 

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim beranggotakan Ketua Majelis berjumlah 1 orang dan Hakim anggota berjumlah 2 orang. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri juga oleh pihak kuasa Pemohon. Saat sidang berlangsung dan sampai sidang berakhir, Pihak Pemohon tak hadir sehingga persidangan ditunda 1 minggu lagi.