Madiun – Rabu (08/02) Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menggelar Sidang Keliling (Sidkel) dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Acara Pembukaan Sidang Keliling dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Ibu Rukayah, S.Ag., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Bapak Drs. Fatkhul Amin, Ibu Siti Marhamah, S.Ag. dan Bapak Wahib Latukau, S.HI., Sekretaris Bapak Amron Nasrul Huda, S.H., M.Hum., Panitera Muda Hukum Ibu Rini Wulandari, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Ibu Dra. Rofik Latifah serta para pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Ainus Zaman, S.H.I., Bambang Kusbandono, A.Md, Tri Kustanto, Gunarto dan Cholikin. Acara pembukaan sidang keliling juga dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Geger dan Komandan Ramil Kecamatan Geger.
Ibu Wakil Ketua Pengadilan Kabupaten Madiun dalam sambutannya agenda sidang keliling diadakan di dua kantor kecamatan yakni Kecamatan Geger dan Kecamatan Mejayan, bahwa agenda sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun kepada masyarakat dengan maksud menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan kami Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang hadir dengan mendekatkan diri dengan adanya sidang keliling ini dan sebagai sarana mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Serta terdapat terdapat perkara prodeo yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara gratis. Tambahnya
Kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak hanya kasus perceraian masih banyak perkara yang ditangani Pengadilan Agama ada perkara gugatan seperti: hak asuh anak, harta bersama, dan perkara permohonan seperti: wali adhol, perwalian penetapan ahli waris, dipensasi perkawinan yang mana salah satu pihak belum genap berusia 19 tahun serta perkara ekonomi syariah. Bagi Masyarakat yang ingin mengatahui informasi dan pembayaran biaya panjar perkara tetap datang di Pengadilan Agama namun untuk persidangan akan dilaksanakan di kantor Kecamatan dan kami Pengadilan Agama yang akan menjemput. Imbuhnya, Dalam kesempatan ini Sekretaris Kecamatan Geger juga memberi sambutan yang pada intinya salah satu fungsi dari kecamatan adalah bidang pelayanan, sehingga dengan adanya sidang keliling ini konteks untuk memberikan pelayanan yang bisa mendekatkan posisi ke masyarakat, dan masyarakat tidak jauh-jauh harus datang ke Pengadilan Agama yang berlokasi di tiron, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun dan sidang bisa dilaksanakan di kantor Kecamatan. MFA