Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara. Salah satu Fasilitas yang disediakan oleh Pengadilan Agama Jombang adalah Fasilitas Parkir Gratis.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Fasilitas Parkir adalah tempat untuk kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang bersifat tidak sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Dalam hal ini Pengadilan Agama Jombang tidak hanya menyediakan lahan parkir saja namun juga gratis tidak dipungut biaya sama sekali, sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, untuk mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman. Di Pengadilan Agama Jombang fasilitas parkir antara pegawai dan pengunjung juga terpisah untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Fasilitas Parkir Gratis di Pengadilan Agama Jombang ini diletakkan di sebelah Utara Kantor di sebelah Masjid. Diwawancarai pada salah satu pengunjung di hari Kamis, 9 Februari 2023 yang telah menggunakan fasilitas tersebut, “Parkir nyaman dan luas dilingkungan kantor ini sangat membantu penempatan kendaraan saya apalagi dengan menerapkan PARKIR GRATIS, yang jarang saya temui di Instansi lain” ungkap salah satu pengunjung di Pengadilan Agama Jombang. Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa perlu adanya lahan parkir yang sekaligus gratis. Fasilitas parkir gratis ini dipandang sebagai sebuah solusi yang bagus untuk self service dalam hal parkir kendaraannya sendiri selama menunggu layanan di Pengadilan Agama Jombang. (IR)