Madiun (10/02/2023)
Pengadilan Agama Kab. Madiun menggelar sidang keliling atau di luar gedung pada hari jumat 10 Februari 2023 di Kantor Desa Mejayan. Agenda sidang keliling merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya pada pekan ini telah dilaksanakan pembukaan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Agenda sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs Muntasir, M.H.P dengan hakim anggota Suharno, S. Ag. Dan Rukayah, S.Ag. dengan panitera pengganti Harry Marsono, S.H. Sidang dimulai Pukul 09.00 WIB dengan beberapa ditangani diantaranya Perceraian, Asal usul anak, dan Pengangkatan anak. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Kab. Madiun Syaiful Arifin, S.H., M.H. sidang di luar gedung yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kab. Madiun sangat membantu para pihak minimal memangkas waktu dengan tidak harus datang ke kantor pengadilan agama namun demikian layanan yg kita berikan tetap sama dalam rangka memberikan pelayanan prima. Hal itu terbukti para pihak saat kami mintakan pendapatnya mayoritas sangat membantu. Sidang keliling masih akan dilaksanakan beberapa pekan kedepan dilaksanakan di Kecamatan Geger dan Kecamatan Mejayan.IAD