Pengadilan Agama Kab. Madiun Melakukan Pemeriksaan Setempat untuk Penyelesaian Perkara Harta Bersama
Pengadilan Agama Kab. Madiun Melakukan Pemeriksaan Setempat untuk Penyelesaian Perkara Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 13 Februari 2023, Pukul 11:31 WIB, Telah dilihat 108 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun, 13 Februari 2023- Pengadilan Agama Kab. Madiun melakukan pemeriksaan setempat pada hari ini dalam rangka penyelesaian perkara harta bersama. Tujuan dari pemeriksaan setempat ini adalah untuk memperoleh bukti dan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai harta bersama dari perkara tersebut. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti serta jurusita pengganti di Desa Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Ibu Rukayah, S.Ag. dengan anggota Majelis Bapak Drs. Fatkhul Amin dan Bapak Wahib Latukau, S.H.I. dan panitera pengganti Ibu Rini Wulandari, S.H., M.H. dengan jurusita pengganti Bapak Suyitno, S.H., M.H. melaksanaan pemeriksaan setempat dimulai Pukul 09.00 WIB. Agenda pemeriksaan setempat dimulai dengan menemui Lurah Desa untuk mengonfirmasi tentang informasi perkara tersebut. Beberapa Harta Bersama yang menjadi objek perkara diantaranya: Rumah dan Ruko.

735ce0e2 51c5 4e32 a001 d38a34f3cd56

Tim langsung memeriksa kondisi objek harta bersama dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi  tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti yang lebih lengkap dan akurat dalam menentukan putusan. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. IAD