Madiun, 13 Februari 2023- Pengadilan Agama Kab. Madiun melakukan pemeriksaan setempat pada hari ini dalam rangka penyelesaian perkara harta bersama. Tujuan dari pemeriksaan setempat ini adalah untuk memperoleh bukti dan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai harta bersama dari perkara tersebut. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti serta jurusita pengganti di Desa Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Ibu Rukayah, S.Ag. dengan anggota Majelis Bapak Drs. Fatkhul Amin dan Bapak Wahib Latukau, S.H.I. dan panitera pengganti Ibu Rini Wulandari, S.H., M.H. dengan jurusita pengganti Bapak Suyitno, S.H., M.H. melaksanaan pemeriksaan setempat dimulai Pukul 09.00 WIB. Agenda pemeriksaan setempat dimulai dengan menemui Lurah Desa untuk mengonfirmasi tentang informasi perkara tersebut. Beberapa Harta Bersama yang menjadi objek perkara diantaranya: Rumah dan Ruko.
Tim langsung memeriksa kondisi objek harta bersama dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti yang lebih lengkap dan akurat dalam menentukan putusan. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. IAD