Terkait PERMA No 7 Tahun 2022, PA Tuban Laksanakan Sosialisasi dengan Advokat di Kab. Tuban
Terkait PERMA No 7 Tahun 2022, PA Tuban Laksanakan Sosialisasi dengan Advokat di Kab. Tuban
Tanggal Rilis Berita : 16 Februari 2023, Pukul 16:14 WIB, Telah dilihat 637 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tuban

Untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, Pengadilan Agama Tuban melaksanaakan sosialisasi bersama advokat dan lembaga bantuan hukum yang berada di Kabupaten Tuban. Kegiatan yang berlangsung di ruang Media Center PA Tuban tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/2). Selain advokat dan lembaga bantuan hukum turut hadir pula hakim, panitera muda, panitera pengganti, jurusita dan jurusita pengganti PA Tuban.

Maksud diadakannya kegiatan ini selain sosialisasi dengan advokat juga langkah koordinasi dalam penerapan Perma No 7 Tahun 2022 di PA Tuban. Sebab isi dari Peraturan Mahkamah Agung terbaru itu berkaitan dengan pelaksanaan administrasi berperkara secara e-court. Sehingga dalam penyampaian sosialisasi tersebut dipaparkan langsng oleh Drs. Mufi Ahmad Baihaqi,M.H selaku Ketua PA Tuban. Sedangkan selaku moderator acara tersebut dipandu oleh Zahri Muttaqin,S.Ag,M.HES selaku Panitera PA Tuban.

adv1502231
adv1502232

Banyak advokat yang respektif terhadap kegiatan tersebut, hal ini terbukti banyak pertanyaan dan masukkan terkait pelaksanaan Perma tersebut. Salah satu keluhan yang dirasakan oleh salah seorang advokat terkait awal mula ecourt diberlakukan baik di PA maupun PN. “Saya termasuk advokat pertama kali yang mendaftar perkara melalui ecourt di PN dan waktu itu banyak kendalanya disana , kalau di PA waktu saya mendaftar ecourt ternyata pembayaran perkara tersebut tidak masuk rekening PA Tuban, padahal saya sudah mendapatkan bukti pembayarannya” jelas Slamet Fauzi, advokat yang hadir di acara tersebut.

Dan pernyataan tersebut ditanggapi langsung oleh narasumber “itulah salah satu kelemahan by system. Tetapi sekarang Mahkamah Agung telah melakukan perbaikan-perbaikan fitur di aplikasi ecourt. Dan tentunya ini merupakan sebuah terobosan Mahkamah Agung menuju Peradilan Berkelas dan Modern” jelas Mufi. Selain itu ada pertanyaan terkait dengan adanya alamat yang dipalsukan oleh pihak lawan dalam perkara perceraian. Dan pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh Zahri selaku Panitera PA Tuban. “Bahwa Termohon/Tergugat dapat melakukan upaya hukum terhadap novum yang diajukan dan upaya hukum tersebut berupa Peninjauan Kembali (PK)” jelasnya.

adv1502233

“Diharapkan dengan sosialisasi ini sekaligus sebagai koordinasi kita dalam melayani masyarakat, sehingga apa yang kita kerjakan bermanfaat buat umat” jelas Zahri di akhir acara. Kegiatan semacam ini sangat diharapkan oleh advokat khususnya di KabupatenTuban. Hal ini disampaiakan oleh salah seorang advokat yang turut hadir. “Kegiatan ini sangat berguna dan membantu kami untuk mengetahui perkembangan – perkembangan peraturan terbaru di Mahkamah Agung untuk beracara di Pengadilan” jelas Fauzi.