Hakim Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H., memberikan pembinaan kepada rombongan mahasiswa PKL Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Senin, 20 Februari 2023. Pembinaan tersebut berlokasi di Ruang Media Center dan diikuti oleh seluruh rombongan kloter dua mahasiswa PKL UIN Sunan Ampel Surabaya. Agenda pembinaan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Probolinggo.
Dalam pembinaan tersebut, Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan materi seputar Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Agama. Beberapa Pasal yang mengatur Hukum Acara Perdata antara lain Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.beserta perubahan atau amandemen atas Pasal tersebut. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Adapun hal-hal yang diatur khusus itu antara lain, prosedur pemeriksaan li’an, adanya perbedaan gugatan yang diajukan istri (cerai gugat) dan suami (cerai talak), adanya ikrar talak sebagai bagian akhir penyelesaian perkara, dan beberapa hal lainnya salah satunya mengenai istilah pemanggilan (panggilan biasa, tabayun dan ghaib). Seluruh mahasiswa PKL tampak antusias dalam menyimak paparan materi yang disampaikan oleh Bapak Hakim Pengadilan Agama Probolinggo.
Hakim Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi mahasiswa PKL seputar Hukum Acara Perdata beserta implementasinya di dunia Peradilan Agama. Diketahui terdapat 12 (dua belas) mahasiswa yang menjalani program PKL di PA Probolinggo. Selama kurang lebih tiga minggu, para mahasiswa PKL dari UIN Sunan Ampel Surabaya mendapatkan beberapa materi dari para pimpinan serta membantu para pegawai dalam administrasi perkara. Para