TINGKATKAN KUALITAS SDM, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI KEGIATAN PENYELESAIAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT SECARA VIRTUAL
TINGKATKAN KUALITAS SDM, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI KEGIATAN PENYELESAIAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT SECARA VIRTUAL
Tanggal Rilis Berita : 22 Februari 2023, Pukul 16:10 WIB, Telah dilihat 69 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

Rabu, 22 Februari 2023 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan kegiatan penyelesaian administrasi kenaikan pangkat tenaga teknis Peradilan Agama secara virtual. Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2911/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2023.
 

 

 


 

Whats-App-Image-2023-02-22-at-9-08-55-AM


 

 

 


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kasubbag Kepegawaian, Dwi Fitriani, S.H.  pada pukul 09.00. Pemateri yang turut mengisi kegiatan tersebut yaitu, Sri Widayanti, S.H., M.M., merupakan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN. “Kedepannya penguatan kualitas data akan dilakukan melalui integrasi aplikasi”, ujarnya. Ia menjelaskan pula perihal prgores tentang realisasi kenaikan pangkat untuk tenaga teknis di Peradilan Agama periode 1 April 2023 dan penyelesaian kenaikan pangkat harus dilaksanakan secara digital dengan menggunakan aplikasi SIASN. Evaluasi implementasi layanan dasar yang perlu dilaksanakan ialah: (1) Dokumen yang tidak sesuai; (2) Data yang belum mutakhir; (3) Template SK yang beragam; (4) Penyampaian hasil kinerja; (5) Bugs pada sistem; (6) TTD SK yang masih manual; (7) Integrasi dengan sistem lain; (8) Pengetahuan SDM terkait aplikasi SIASN.
 

 

 


Pada akhir penyampaiannya, Sri Widayanti, S.H., M.M., menuturkan hal yang harus dilakukan kedepannya dalam mengelola SDM yaitu Interoperability (Integrasi menyeluruh dengan lintas instansi untuk pemanfaatan satu data ASN), Transparency (Penyampaian informasi progress tahapan layanan melalui sistem, Automated (Penyampaian dokumen baik dari BKN ke instansi/ instansi ke ASN secara otomatis melalui sistem), dan Digital Signature (penggunaan tanda tangan digital untuk seluruh dokumen kepegawaian). Selain itu, diharapkan pengelolaan kepegawaian tidak dibebankan hanya kepada bagian kepegawaian saja terutama dalam pemutakhiran data, kemudian juga kolaborasi dengan seluruh ASN menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan data yang mutakhir dengan lengkap secara cepat.