Rabu, 23 Februari 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di dua kecamatan yakni Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang dan Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kegiatan yang bertempat di Kecamatan Bululawang tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Hakim PA Kab. Malang – Drs. Abd. Rouf, M.H. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Sedangkan Kegiatan yang bertempat di Kecamatan Gondanglegi dimulai pukul 14.30 WIB dengan narasumber Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum – Hakim PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/132/35.07.013/2023 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.
Drs. Abd. Rouf, M.H. sebagai narasumber kegiatan penyuluhan hukum di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama, Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang, Kepala BNN, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Malang, Camat dan Kepala Desa. Drs. Abd. Rouf, M.H. menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait dampak dari perkawinan dini. Dalam kegiatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
Tidak hanya itu, PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.
Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
Sama halnya dengan Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum, beliau menyampaikan bahwa tidak semua permohonan Dispensasi Kawin dikabulkan oleh Pengadilan Agama, terdapat banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Hal tersebut menunjukkan bahwa PA Kab. Malang juga berusaha untuk menekan angka dispensasi kawin di Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat. PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.