Pengadilan Agama Mojokerto adalah satuan kerja peradilan yang berorientasi pada pelayanan. Hal tersebut adalah salah satu manifestasi nilai BerAKHLAK pada lembaga peradilan yaitu Berorientasi Pelayanan. Selain pelayanan di kantor, PA Mojokerto juga memberikan pelayanan di luar kantor seperti sidang luar gedung ataupun penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Seperti halnya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 18.30 WIB ini PA Mojokerto turut terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa. Kegiatan penyuluhan hukum ini diinisiasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum di Kabupaten Mojokerto. Acara ini digelar secara periodik di desa-desa dan kali ini diselenggarakan di Balai Desa Ketapan Rame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.
Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah hakim senior dari PA Mojokerto, M. Azhar, S.Ag., MH. Hakim kelahiran Medan ini dalam penyampaian materinya menjelaskan kewenangan dari sebuah Pengadilan Agama. "Kebanyakan orang menganggap bahwa Pengadilan Agama hanya mengurusi perceraian saja, padahal tidak hanya itu", pesannya. "Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan dalam permasalahan waris, dispensasi kawin, hadlanah atau hak asuh anak, dan juga ekonomi syariah", imbuhnya.
Selain hakim dari PA Mojokerto, acara ini juga diisi oleh pemateri dari Pengadilan Negeri Mojokerto. Kedatangan para narasumber ini disambut baik oleh Kepala Desa Ketapan Rame. Dengan adanya kegiatan ini, beliau berharap agar masyarakat desa di wilayahnya dapat sadar dan memahami dasar-dasar hukum yang berlaku. Program sadar hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto akan berjalan dengan baik.