Wujudkan Pelayanan Prima, PA Jombang Selenggarakan Sidang Keliling di Kecamatan Mojowarno
Wujudkan Pelayanan Prima, PA Jombang Selenggarakan Sidang Keliling di Kecamatan Mojowarno
Tanggal Rilis Berita : 03 Maret 2023, Pukul 17:49 WIB, Telah dilihat 1274 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jumat, 3 Maret 2023

Pengadilan Agama  Jombang melaksanakan Sidang Keliling di lokasi pertama yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mojowarno. Pada sidang keliling  yang dilaksanakan di Kecamatan Mojowarno ini diikuti oleh masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Bareng, Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Mojoagung. Sidang Keliling ini merupakan serangkaian program kerja Pengadilan Agama Jombang yang diselenggarakan pada tanggal 3, 10 dan 17 Maret 2023.

Whats-App-Image-2023-03-03-at-14-07-43-1

Sebelum sidang dimulai diadakan pembukaan pelaksanaan sidang keliling yang dihadiri oleh Camat Mojowarno, Bapak Drs. Supriyono,yang dalam pemaparannya sangat mengapresiasi dengan kegiatan ini, beliau berharap acara ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan. Dari Pengadilan Agama Jombang, acara dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Anwar Harianto, S.Ag. dalam penyampaiannya yang intinya Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama  Jombang.

Whats-App-Image-2023-03-03-at-14-07-42

Sidang keliling di Kecamatan Mojowarno ini dilaksanakan oleh Ketua Majelis Dr. Dra. Ulil Uswah, S.H., M.H. , didampingi 2 Hakim Anggota Drs. H. Muhammad Takdir, S.H.,M.H. dan Naharuddin, S.Ag., M.H. dan Panitera Pengganti Drs. Mashudi. Sidang Keliling berjalan dengan lancar diikuti oleh para pihak berperkara. Dari salah satu pihak berperkara yang diwawancarai memberikan testimoni, “bahwa sangat meberikan kemudahan bagi kami karena tidak perlu jauh datang ke Pengadilan Agama Jombang”. Dengan adanya Sidang keliling ini membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (hudi)