Jumat, 3 Maret 2023
Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor kecamatan Ploso. Sidang Keliling ini merupakan program Tahunan Pengadilan Agama Jombang untuk memberikan kemudahan akses pada masayarakat berperkara. Pada sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Ploso ini diikuti oleh masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di Kecamatan Ploso, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Tembelang, Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Kabuh. Sidang Keliling ini merupakan serangkaian program kerja yang diselenggarakan pada tanggal 3, 10 dan 17 Maret 2023.
Sebelum sidang dimulai diadakan pembukaan pelaksanaan sidang keliling yang dihadiri oleh Camat Ploso, Bapak Tridoyo Purnomo, S. STP,yang dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan sidang keliling ini, ini juga merupakan bentuk pelayanan yang prima dengan mendekat kepada masyarakat. Dari Pengadilan Agama Jombang, acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H.. dalam penyampaiannya Ketua Pengadilan Agama Jombang mengucapkan terima kasih atas dukungan dari jajaran Kecamatan Ploso sehingga sidang keliling berjalan lancar, dan ini merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Jombang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dengan terjun langsung sidang di luar gedung. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Jombang.
Sidang keliling di Kecamatan Mojowarno ini dilaksanakan oleh Ketua Majelis Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum, didampingi 2 Hakim Anggota Hairil Anwar, S.Ag, dan Hasan Ashari, S.H.I. dan Panitera Pengganti Lisyana Hamidah, S.H. Sidang Keliling berjalan dengan lancar diikuti oleh para pihak berperkara. Dari salah satu pihak berperkara yang diwawancarai memberikan testimoni, “bahwa sangat memberikan kemudahan bagi kami karena tidak perlu jauh datang ke Pengadilan Agama Jombang”. Dengan adanya Sidang keliling ini membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (mlk)