Madiun (06/03/2023)
Pengadilan Agama Kab. Madiun menggelar rapat terbatas pada hari ini untuk membahas strategi peningkatan pelayanan hukum. Rapat terbatas dihadiri oleh Ketua, Wakil, Panitera, dan Sekretaris. Rapat dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Pukul 08.30 WIB.
Dalam rapat terbatas ini, dibahas berbagai isu terkait dengan pelayanan hukum di Pengadilan Agama Kab. Madiun , seperti peningkatan kualitas putusan. Selain itu, dalam rapat terbatas ini juga dibahas mengenai rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Rapat ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan dalam koordinasi bagian kepaniteraan dan kesekretrariatan.
Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun , Drs. Syarkasyi, M.H., mengungkapkan bahwa rapat terbatas merupakan wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi di Pengadilan Agama Kab. Madiun serta memperbaiki sistem dan prosedur dalam pelaksanaan pelayanan hukum. "Melalui rapat terbatas ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara hakim dan staf administrasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat," ujarnya. Rapat terbatas ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang akan menjadi pedoman bagi Pengadilan Agama Kab. Madiun dalam meningkatkan pelayanan hukum. Rapat terbatas juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar bagian di Pengadilan Agama Kab. Madiun .