OBJEK LELANG SENGKETA HARTA BERSAMA PA BANGKALAN TERJUAL 210 JUTA
OBJEK LELANG SENGKETA HARTA BERSAMA PA BANGKALAN TERJUAL 210 JUTA
Tanggal Rilis Berita : 09 Maret 2023, Pukul 14:54 WIB, Telah dilihat 5034 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangkalan

BANGKALAN – Pengadilan Agama  Bangkalan Kelas I.A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan berhasil menjual secara lelang objek harta bersama (gono gini) dalam proses Pelelangan Ulang. Objek berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Semeru RT.02/RW.08, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas tanah 200 M² dan SHM Nomor 4766 atas nama Puput Marinda, S.E. tersebut, laku dan terjual dengan harga Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).

WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.38.36 1

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, beserta Panitera dan Panmud Gugatan melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam pelelangan tanah perkara Harta Bersama perkara Nomor : 1 /Pdt.Eks/2022/PA.Bkl. pertemuan berlangsung di KPKNL Pamekasan pada pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.  Pejabat Lelang Normansyah menjelaskan bahwa sampai di tutup lelang, hanya terdapat satu orang pembeli yang mengajukan penawaran terhadap objek tersebut dengan nilai 210 juta. Karena hanya satu orang dan tawarannya setara dengan nilai limit yang telah ditetapkan, maka ia langsung ditetapkan sebagai pembeli yang sah objek itu.

WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.38.36 3
WhatsApp Image 2023 03 09 at 09.38.36 2

Untuk proses penyelesaian pelelangan ini, pihak pembeli di berikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk melunasi pokok lelang. Sebelumnya pihak pembeli telah menyerahkan 42 juta rupiah sebagai uang jaminan. “saya berharap Pembeli yang telah ditetapkan agar segera melunasinya sehingga KPKNL bisa segera juga mengirimkan hasil penjualan objek ini ke rekening perkara Pengadilan Agama Bangkalan”. Kata Normansyah. Setelah dilakukan pelunasan, akan terbit risalah lelang dari KPKNL, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Setelah itu PA Bangkalan meneruskan risalah lelang ke pemohon dan termohon eksekusi hingga pembeli dapat membayar  pajak BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) ke Pemda setempat lalu melaksanakan proses Balik nama ke BPN.(wir)