PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI PMK NOMOR 178/PMK.05/2022 DAN BIMTEK PENERBITAN SKPP SECARA ELEKTRONIK
Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kota Madiun Juminem, S.H., M.Hum. menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 dan Bimbingan Teknis Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara elektronik pada Kamis (9/3/2023). Acara yang bertempat di Aula “Piet Haryono” Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun Jl. Salak No. 52 Kota Madiun pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh para pengelola Gaji Web Satker/Aplikasi GPP Desktop pada 58 Satker Mitra Kerja KPPN Madiun.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Madiun Joko Maryono, dalam sambutannya menyampaikan “kegiatan ini menindaklanjuti modernisasi penerbitan dan pengesahan SKPP bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang tata cara penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web Satker yang terinterkoneksi dengan Aplikasi Gaji Web KPPN. Maka hari ini KPPN Madiun melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut sekaligus bimbingan teknis dalam penerbitan SKPP secara elektronik.”
Dilanjutkan langsung oleh Pembicara Bapak Erwin dan Ibu Ani Mariyani menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang tata cara penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. Bahwa PMK tersebut diterbitkan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran gaji/penghasilan bagi PNS yang memasuki masa pensiun, diberhentikan secara hormat maupun secara tidak hormat serta PNS yang telah berpindah tugas ke satuan kerja yang baru. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN. Seperti penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya.
Dalam kesempatan ini Pembicara menjelaskan terkait pengelolaan administrasi dan tahapan pembuatan SKPP elektronik, Penerbitan SKPP pada Satker (prinsip dan jenis SKPP), Proses Penerbitan SKPP (tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam penerbitan SKPP), Perekaman Data SKPP pada aplikasi GPP dan Aplikasi Gaji Modul Satker yang belum memiliki interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian dan yang telah interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian, pengesahan SKPP pada KPPN dan tindak lanjut atas Pengesahan SKPP, tindak lanjut atas SKPP (pindah, pensiun/berhenti), percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, hingga ralat pembatalan SKPP.
Selanjutnya dilakukan bimbingan teknis dengan dipaparkan langkah-langkah proses penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik melalui aplikasi Gaji Web Satker yang terinterkoneksi dengan Aplikasi Gaji Web KPPN Madiun.
Dengan kehadiran dalam bimbingan teknis tersebut dapat mempermudah PA Kota Madiun dalam membuat SKPP secara elektronik serta mendukung Tata Kelola Keuangan berbasis teknologi sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknolosi yang semakin maju.