Madiun (09/03/2023)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerbitan SKPP Secara Elektronik serta sosialisasi peraturan menteri keuangan no 178/PMK.05/2022 pada hari Kamis (09 Maret 2023), bertempat di aula KPPN Madiun. Kegiatan Bimtek diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Koordinator Madiun termasuk Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Sebagai perwakilan adalah Operator Keuangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Imron Daroini, S.Kom.
Acara diawali oleh sambutan dari Kepala KPPN Madiun, (Joko Maryono), mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam pengelolaan sistem perbendaharaan negara yaitu penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Penggajian (SKPP). Dalam hal ini kedepannya penerbitan SKPP akan dilakukan sedara elektronik yang akan memudahkan dalam waktu dan proses. Selain itu, kegiatan Bimtek juga bertujuan untuk mensosialisasi peraturan menteri keuangan no 178/PMK.05/2022 tentang penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran secara elektronik.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis tata cara penerbitan SKPP Secara elektronik. Para peserta diberikan penjelasan dan pelatihan tentang sistem perbendaharaan negara, termasuk prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan negara. Narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga memberikan informasi terbaru tentang kebijakan dan regulasi terkait sistem perbendaharaan negara.