Madiun (10/03/2023)
Pengadilan Agama Kab. Madiun menggelar kegiatan pemeriksaan setempat harta bersama pada hari Jumat (10 Maret 2023), di lingkungan para pihak mengajukan gugatan perceraian. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab. Madiun , serta pihak keluarga dan saksi-saksi yang terkait. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap nomer perkara 103/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, (Drs. Syarkasyi, M.H.), mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat harta bersama dilakukan untuk memastikan kebenaran aset dan kewajiban pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan perceraian. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam pembagian harta bersama yang adil dan merata.Selama kegiatan pemeriksaan setempat, Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab. Madiun melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami-istri. Seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki oleh pasangan suami-istri diidentifikasi dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat.
Ketua Pengadilan Agama Kabuptaen Madiun juga menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat harta bersama ini dilakukan dengan menjaga privasi dan keamanan pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan perceraian. Seluruh informasi yang didapatkan selama pemeriksaan akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pasangan suami-istri.Setelah selesai melakukan pemeriksaan setempat, Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab. Madiun akan membuat rekomendasi dan putusan mengenai pembagian harta bersama yang adil dan merata. Ketua Pengadilan Agama Kabuptaen Madiun berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan perceraian dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.