PA Pamekasan Gelar Kegiatan Pemeriksaan Setempat
PA Pamekasan Gelar Kegiatan Pemeriksaan Setempat
Tanggal Rilis Berita : 17 Maret 2023, Pukul 13:39 WIB, Telah dilihat 317 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (17/03/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1719/Pdt.G/2022/PA.Pmk. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ismail, S.Ag., M.H.I., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Dra. Hj. Farhanah, M.H.dan Sugianto, S.Ag., selaku Hakim Anggota, Moh. Faiq Azmi, S.H., selaku selaku Panitera Pengganti dan Jauhari selaku Jurusita. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.

">

b

Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara sengketa gugatan harta tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Plak-pak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan dan obyek berikutnya Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kemudian Tim langsung melakukan pengukuran berupa Bangunan Rumah dan Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut.

">

c

Untuk mengetahui luas bangunan dan tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.(ril)