Jumat (17/06/2022), Dr. H. Suhartono, S. Ag., S.H., M.H. ? Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. ? Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan seluruh hakim serta panitera pengganti PA Kabupaten Malang ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan tema ?Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara Dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali? secara online/daring yang bertempat di Ruang Media Center.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti bimbingan teknis di Ruang Media Center
Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan dipandu oleh Inke Kurnia, S.Kom., M.M. ? Kasubag Mutasi Bagian
Bagian Kepegawaian Setditen Peradilan Agama selaku pembawa acara. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci al-quran oleh hakim PA Suwawa dan doa yang dibawakan oleh Ketua Pengadillan Agama Painan.
Selanjutnya, acara bimbingan teknis dilanjutkan dengan sambutan oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H ? Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemateri bimbingan teknis kali ini yaitu Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. ? Hakim Agung yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan materi pada bimbingan teknis di lingkungan peradilan agama tentang temuan-temuan dalam berkas kasasi dan PK pada implementasi hukum acara. Dalam sambutannya, beliau juga mengharapkan antusiasme dari seluruh Hakim dan Panitera di seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti bimbingan teknis ini secara penuh dari awal hingga akhir acara.
Acara kemudian langsung dilimpahkan kepada Dr. H. Candra Boy Sereza, S.Ag., M.Ag. ? Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama selaku moderator pada bimbingan teknis ini. Selanjutnya telah memasuki pada inti acara yaitu penyampaian materi oleh Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. ? Hakim Agung.
?Pada kesempatan yang baik ini, kami diberikan tugas oleh Dirjen Badilag untuk menyampaikan temuan hukum acara perdata dalam berkas kasasi dan PK. Hukum acara ini sangat penting karena sesungguhnya hukum acara ini merupakan aturan main yang mengikat para pihak tetapi juga sekaligus para hakim. Apabila hakim melanggar atau salah dalam menerapkan hukum acara maka itu akan menimbulkan ketidakadilan? tutur beliau dalam pemaparan materinya
Seluruh Hakim dan Panitera PA Kabupaten Malang menyimak bimbingan teknis dengan seksama
Beberapa temuan dalam berkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yaitu sebagai berikut:
Acara selesai pukul 11.30 WIB dengan harapan materi yang disampaikan pada bimbingan teknis kali ini dapat lebih terekam karena diberikan kesempatan untuk interaktif tanya jawab terkait dengan materi yang diberikan dan semoga untuk bimbingan teknis selanjutnya dapat menerapkan sistem seperti ini sehingga dapat lebih banyak menggali persoalan-persoalanm yang ditemukan. Selain itu juga berharap semoga seluruh warga peradilan agama di seluruh Indonesia selalu dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya.