Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Secara Daring
Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 30 Maret 2023, Pukul 13:53 WIB, Telah dilihat 375 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Kamis 30/03/23), Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berdasarkan surat nomor: 866/DjA/PP.00/3/2023. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kegiatan Bimbingan Teknis dipimpin oleh Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dan sebagai narasumber kegiatan, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I., Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M. Adapun peserta pada kegiatan tersebut yakni seluruh peradilan agama yang berada di naungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, hadir pula Bapak/Ibu Hakim dan Bapak/Ibu Panitera Muda sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Surabaya.

 

Whats-App-Image-2023-03-30-at-11-28-12-1


 

Acara dibuka dengan sambutan Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., selaku Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Ketua Kamar  Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M., atas kehadiran beliau untuk hadir memberikan pembinaan teknis. Beliau menambahkan bahwa bimbingan teknis merupakan kegiatan rutin dengan tujuan meningkatkan kompetensi teknis Bapak/ Ibu Hakim dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. “Kegiatan ini juga sebagai diseminasi informasi perkembangan - perkembangan terbaru dalam tugas pokok peradilan agama, sehingga mempunyai kesamaan fungsi tugas pokok yang merata di seluruh peradilan agama Indonesia”, tukasnya. Di kesempatan yang sama Bapak Hasbi menghimbau seluruh kebijakan administratif harus dilaporkan kepada Ketua Kamar agar tidak bertentangan dengan norma - norma teknis.

 

Dalam bimbingan teknis ini Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M membahas mengenai impelementasi surat edaran Mahkamah Agung tentang hasil rapat pleno kamar dalam putusan yang diajukan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dalam pembinaannya, Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M., menghimbau agar Bapak/Ibu Hakim harus aktif jika dalam gugat waris tidak menjelaskan status orang tua. Diharapkan dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yudisial.