Ponorogo – Humas, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan peradilan agama terutama dalam permasalahan teknis yustisial, Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Bimtek secara daring, Kamis (30/03/2023). Bimtek kali ini mengambil tema Implementasi SEMA RI tentang Hasil pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama. Sebagai narasumber telah dihadirkan yaitu YM Ketua Kamar Agama MA RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM. Bimtek yang diadakan oleh Badilag ini rutin dilakukan melalui zoom meeting dan disiarkan live streaming Badilag TV dengan dihadiri oleh seluruh tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Acara dimulai dengan sambutan perdana Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI – Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H. yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2023. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama atas perkenan beliau hadir memberikan pengarahan dan pembinaan teknis pada seluruh tenaga teknis yang hadir. Beberapa hal yang menjadi program prioritas beliau dalam masa jabatannya sebagai Plt. Dirjen Badilag antara lain :
Selanjutnya pemaparan materi dari Ketua Kamar Agama MARI - Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM. Beliau menjelaskan beberapa Permasalahan dalam Penerapan Hakim Waris: "Jika dalam gugat waris tidak menjelaskan status orang tua Pewatis maka hakim harus aktif dalam hal ini, jika sampai pada tingkat banding tidak diketahui status orangtua Pewaris maka Hakim Tinggi membuat putusan sela dengan memerintahakan Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan kekurangan tersebut", ujarnya.
Selain itu Hakim PA Ponorogo - Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I berkesempatan untuk mengajukan pertanyakan kepada Ketua Kamar Agama antara lain:
Jawabannya: bisa saja. Tergantung pertimbangan hakimnya.
Jawabannya bisa saja. Karena darimana dapat biaya untuk eksekusi apalagi kalau anaknya berada di luar wilayah PA setempat.