Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas, Tenaga Teknis PA Situbondo Ikuti Bimtek
Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas, Tenaga Teknis PA Situbondo Ikuti Bimtek
Tanggal Rilis Berita : 30 Maret 2023, Pukul 21:22 WIB, Telah dilihat 3907 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo merupakan salah satu pengadilan yang bertugas untuk memberikan pelayanan dibidang hukum. Setiap anggota masyarakat yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Situbondo akan dilayani sesuai dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pencari keadilan akan mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai delapan nilai utama Mahkamah Agung. Oleh karena itu, bagi setiap aparatur peradilan agama wajib memiliki dan dibekali dengan ilmu-ilmu hukum yang memadai.

Whats-App-Image-2023-03-30-at-08-31-50

Berdasarkan surat undangan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Nomor : 866/DjA/PP.00/3/2023, tanggal 14 Maret 2023, perihal "Pemanggilan Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring", seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan bimtek tersebut pada Kamis (30/3/2023) bertempat diruang media center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini diikuti seluruh peradilan agama di Indonesia. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian terdapat sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Prof. Dr. Hasbi, S.H.,M.H. 

Whats-App-Image-2023-03-30-at-08-31-50-1

Adapun pembicara bimtek kali ini adalah YM. Prof. Dr. Drs. H.Amran Suadi, S.H.,M.Hum., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Adapun  materi bimtek kali ini membahas mengenai “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama”.  Dalam pemaparan materi bimtek tersebut, beliau berpesan pada setiap aparatur peradilan agar senantiasa memahami Surat Edaran MA-RI dalam menangani perkara yang dihadapi.