PA Pacitan Siapkan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi Bersama PA Palembang
PA Pacitan Siapkan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi Bersama PA Palembang
Tanggal Rilis Berita : 17 Juni 2022, Pukul 21:38 WIB, Telah dilihat 127 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan

Pacitan, 17 Juni 2022. Berdasarkan surat Pengadilan Agama Palembang Kelas IA Nomor W6-A1/1244/HK.05/V/2022 perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi/Virtual, Pengadilan Agama Pacitan memfasilitasi permohonan bantuan pemeriksaan saksi tersebut melalui telekonferensi.

Pukul 09.00 bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pacitan, hadir dua orang saksi yang berdomisili pada wilayah hukum Pengadilan Agama Pacitan, sebagaimana yang telah diajukan oleh penggugat dalam perkara cerai gugat Nomor 1042/Pdt.G/2022/PA.Plg. 

Persidangan permohonan pemeriksaan saksi secara virtual ini merupakan pertama kali di Pengadilan Agama Pacitan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam persidangan, telah membantu masyarakat pencari keadilan untuk dapat menghadirkan saksi yang berada nan jauh pulau berbeda tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi untuk hadir ke Palembang. Hal ini tentunya selaras dengan gagasan era baru menuju Badan Peradilan yang modern dan berkelas international.
 

Pengadilan Agama Pacitan sendiri telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan saksi menggunakan telekonferensi, sesuai dengan aturan-aturan terkait pelaksanaan sidang pengadilan secara elektronik. Hal ini merupakan wujud Pengadilan Agama Pacitan untuk mendukung pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan, hingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.