Pengadilan Agama Jombang Ikuti Sosialisasi E-Court 5.0.0 dan SIPP 5.2.0 melalui Zoom Meeting
Pengadilan Agama Jombang Ikuti Sosialisasi E-Court 5.0.0 dan SIPP 5.2.0 melalui Zoom Meeting
Tanggal Rilis Berita : 05 April 2023, Pukul 14:22 WIB, Telah dilihat 105 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 4 April 2023. Panitera Muda Gugatan, Panitera, Panitera Pengganti, Meja E-Court dan Meja 3 Perdata Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A mengikuti Sosialisasi SIPP versi 5.2.0 dan E-Court versi 5.0.0. Kegiatan ini bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A. Kegiatan tersebut berdasarkan surat undangan Badan Urusan Administrasi Nomor 37/Und/BUA.6/HM.02.3/IV/2023 yang meneruskan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 670/SEK/HM.02.3/3/2023 Mahkamah Syar’iyah Undangan mengikuti Sosialiasi perihal pemberitahuan pembaruan aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan Aplikasi e-Court secara Online/Daring melalui aplikasi Zoom.

Update aplikasi E-Court versi 5.0.0 dan SIPP versi 5.2.0 memfokuskan pada penyesuaian fitur layanan E-Court terutama persidangan perdata secara online / E-Litigasi sesuai amanat PERMA nomor 7 tahun 2022 yang telah lebih dahulu berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2022. Pada sosialisasi kali ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas yaitu Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam sosialisasi tersebut, berfokus kepada pembahasan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. 

Whats-App-Image-2023-04-05-at-14-21-24-1

Penerapan Perma tersebut saat ini sudah di dukung oleh aplikasi yang sesuai sehingga persidangan perkara perdata dapat dilakukan secara 100% E-Litigasi bagi semua pihak yang setuju ataupun Hibryd bagi pihak yang tidak setuju E-Litigasi. Biaya panggilan sidang saat ini sudah tidak dihitung berdasarkan radius namun sudah berdasarkan biaya surat tercatat (biaya kantor POS) dan dilakukan pemanggilan melalui surat tercatat (POS) oleh jurusita/jurustita pengganti bagi pihak yang tidak memiliki alamat email atau tidak setuju E-Litigasi. Tim Development Mahkamah Agung juga menjelaskan terkait pengembangan Aplikasi SIPP dan e-Court agar dapat dimaksimalkan dengan baik setiap unit satuan kerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di setiap daerah. (nilam)