SOSIALISASI PEMBAYARAN THR TUNJANGAN KINERJA
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 11/04/2022. Mahkamah Agung melalui Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengadakan sosialisasi kepada seluruh badan peradilan di bawahnya dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 tahun 2023. Hari Selasa tanggal 11 April 2023 pada pukul 13.00 WIB bertempat di media center Pengadilan Agama Ponorogo, sosialisasi pembayaran THR tunjangan kinerja oleh Mahkamah Agung digelar secara daring. Pegawai Kesekretariatan PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. dan Indra Kurniawan, A.Md. mengikuti Sosialisasi Pembayaran THR Tunjangan Kinerja.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Badan Urusan Administrasi, Yahudin, S.E., M.M., dengan narasumber Kepala Subbagian Pembayaran Gaji Biro Keuangan BUA Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E., dan Ahmad Supriyadi Pranata Keuangan APBN Terampil selaku moderator. Materi pembuka sosialisasi kali ini ditekankan bahwa THR Tunjangan Kinerja adalah pengajuan 50% Tunjangan Kinerja Maret 2023 tanpa potongan dan diajukan di tempat yang sama (ditambah PNS dari Instansi lain yang berkerja per tanggal 1 Maret 2023). Kemudian dijabarkan juga mengenai aturan pembayaran Tunjangan Kinerja THR, beberapa diantaranya yakni:
Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan oleh narasumber di atas, di akhir sosialisasi dijelaskan bahwa teknis pengajuan tetap sama tidak ada perubahan yakni, pengajuan otomatis pada aplikasi, penguploadan gaji THR, download draft dan periksa perhitungannya, kunci tukin, dan terakhir kirim berkas dokumen yang mana bulan ini terakhir 12 April 2023. Sosialisasi kali ini ditutup dengan tanya jawab peserta sosialisasi dengan narasumber mengenai kendala – kendala yang dialami oleh satker masing – masing dengan maksud pengajuan bisa berjalan dengan tepat dan efisien. (AS)