PA Kab. Malang Melakukan Koordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK Dalam Hal Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
PA Kab. Malang Melakukan Koordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK Dalam Hal Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Tanggal Rilis Berita : 11 Mei 2023, Pukul 14:14 WIB, Telah dilihat 11762 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, khususnya terkait peningkatan angka perceraian dan dispensasi kawin di Kabupaten Malang. Tim dari Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK disambut langsung oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.

Wakil Ketua PA Kab. Malang menyambut Tim dari Kemenko PMK

Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU tersebut menyebutkan bahwa ketahanan dan kesejahteraan keluarga merupakan sebuah kondisi keluarga yang memiliki ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri/keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan. Kegagalan dalam menjaga ketahanan dan kesejahteraan keluarga berdampak pada timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, tingginya perkawinan usia anak, stunting, hingga tingginya angka perceraian.

Whats-App-Image-2023-05-11-at-13-48-24-1

Koordinasi monitoring dan evaluasi kebijakan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sedang berlangsung

Pada kesempatan tersebut, tim dari Kemenko PMK melaksanakan koordinasi tentang monitoring dan evaluasi kebijakan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Malang sesuai data yang ada di PA Kab. Malang. PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. 

Whats-App-Image-2023-05-11-at-13-48-25

Foto bersama Wakil Ketua PA Kab. Malang dengan Tim dari Kemenko PMK

Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. Tidak hanya itu, PA Kab. Malang juga telah berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang salah satunya adalah Dinas Kesehatan terkait penekanan angka perkawinan anak. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan dampak positif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Malang.