Upaya mediasi sukarela perkara harta bersama berhasil dengan akta perdamaian. Mediasi dg nomor perkara 742/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H., M.H pada hari Rabu, 10 Mei 2023. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jombang, mediasi sukarela berjalan dengan lancar.
Mediasi tersebut telah diagendakan dua kali yakni mediasi pertama pada tanggal 15 Maret 2023 dan dibuka kembali utk mediasi sukarela pada tanggal 10 Mei 2023. Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung cukup lama yakni pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Penggugat dan Tergugat.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. (irin)