Sekali Lagi, PA Jombang Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama
Sekali Lagi, PA Jombang Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 11 Mei 2023, Pukul 16:41 WIB, Telah dilihat 269 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Upaya mediasi sukarela perkara harta bersama berhasil dengan akta perdamaian. Mediasi dg nomor perkara 742/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Bapak Harmoko Lestaluhu, S.H., M.H pada hari Rabu, 10 Mei  2023. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jombang, mediasi sukarela berjalan dengan lancar.

Whats-App-Image-2023-05-10-at-14-53-46


deduplicate list online
 

Mediasi tersebut telah diagendakan dua kali yakni mediasi pertama pada tanggal 15 Maret 2023 dan dibuka kembali utk mediasi sukarela pada tanggal 10 Mei 2023. Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung cukup lama yakni pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Penggugat dan Tergugat.

Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. (irin)