img-logo img-logo
PA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA TAHUN 2023
PA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA TAHUN 2023
Tanggal Rilis Berita : 25 Mei 2023, Pukul 08:07 WIB, Telah dilihat 1786 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

PA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA TAHUN 2023

Panitera Muda Hukum H. Maksum, S.Ag. dan Panitera Muda Permohonan Suriyana, S.H.I., mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Tahun 2023 secara luring pada Rabu (24/5/2023). Sementara itu Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. bersama Panitera, Panitera Muda Gugatan dan operator Kinsatker mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

twibonepa2-24c4e3ad-db70-48e9-a023-b6765935156f-min.jpg

Bimtek yang diselenggarakan di Aula PTA Surabaya pukul 08.00 WIB secara hybrid tersebut diikuti oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama se-Jawa Timur secara luring dan Panitera serta operator Kinsatker mengikuti secara daring di satker masing-masing. Dalam Bimtek menghadirkan Narasumber dari Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI dan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Panitera PTA Surabaya Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bimtek implementasi kinerja elektronik secara maksimal yang bertujuan bersinergi dengan pengembangan kompetensi ASN kepaniteraan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerja penyelesaian perkara.

Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek yang diikuti oleh Panmud Hukum dan Panmud Permohonan PA Kleas IA, IB dan II di Lingkungan PTA Surabaya ini untuk meningkatkan pengetahuan ASN Kepaniteraan terkait implementasi kinerja berbasis elektronik (Kinsatker e-Register), Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (Perma No. 7 tahun 2022), implementasi administrasi kinerja berbasis elektronik (Kinsatker e-Keuangan), (e-Monev), Kinsatker (e-pelaporan) serta kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan super prima kepada masyarakat.
 

twibonepa2-5f85e7e8-7571-4e59-923b-854b88858b39-min.jpg

Dilanjutkan langsung oleh Narasumber Pranata Komputer Ditjen Badilag MA RI Saryono, S.Kom. menyampaikan materi terkait e- Register (validasi data perkara) bahwa “e-Register adalah aplikasi pencatatan perkara secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aplikasi SIPP. Adapun Dasar Hukumnya:1) Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sebagaimana diubah dengan perma No. 7 Tahun 2022, 2) KMA No: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 3) KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Juknis Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sebagaimana dicabut dengan KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022, 4) Keputusan Dirjen Badilag No. 056/DjA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik. Lebih lanjut beliau menjelaskan terkait fungsi e-Register dan beberapa kendala yang dihadapi dalam penginputan pada aplikasi tersebut.

twibonepa2-2e3fd832-7776-4f12-9654-2cffa4ccf6ce-min.jpg
twibonepa2-1ee58892-365e-4595-95ba-2ef159c2a10f-min.jpg

Sebagai Narasumber materi kedua Rio Satria, S.H.I., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI menyampaikan terkait Administrasi Perkara dan Persidangan Perdata secara Elektronik PERMA No. 7 Tahun 2022 diantaranya: Urgensi administrasi perkara berbasis elektronik, Kebijakan Mahkamah Agung RI (PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik), Latar Belakang perubahan PERMA No. 1 Tahun 2019, Ruang Lingkup Pengaturan (e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, Upaya Hukum). Adapun aspek pembaruan pada pengguna, yaitu: Pengguna Terdaftar (Advokat, Pengurus, dan Kurator) (Pasal 1 ayat 4), Pengguna Lain (Perseorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil) (Pasal 1 ayat 5).

Lebih lanjut Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI tersebut memaparkan terkait aspek pembaruan pada e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, e-Upaya Hukum Perdata. Kemudian Data perkara e-Court Tingkat Pertama, Data perkara e-Litigation dan Data pekara e-Court Tingkat Banding. Dengan adanya Administrasi Perkara dan Persidangan Perdata secara Elektronik PERMA No. 7 Tahun 2022 tersebut dapat menghemat waktu karena tidak perlu datang ke Pengadilan, mendaftar kapanpun dan dimanapun, biaya lebih ringan (panjar dan operasional), administrasi persidangan berbasis paperless, proses pemanggilan/pemberitahuan lebih cepat dan lebih sederhana, tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada diluar yuridiksi).

Materi ketiga disampaikan oleh Narasumber Pranata Komputer Ditjen Badilag MA RI Saryono, S.Kom. tentang analisis Kinsatker e-Keuangan. Kemudian bimtek dikahiri dengan materi Kinsatker (e-Monev) dan Kinsatker (e-Pelaporan). Dalam setiap materi yang disampaikan juga dibuka sesi tanya jawab kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung maupun daring untuk menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi. Kemudian bimtek ditutup dengan pemberian Reward. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat mengimplementasikan penyelesaian administrasi perkara secara elektronik dengan baik serta memberikan pelayanan yang super prima kepada masyarakat pencari keadilan.