img-logo img-logo
Penandatangan MOU Penetapan Radius Dan Ongkos Jalan Jurusita Pada Wilayah Hukum Kabupaten Sumenep
Penandatangan MOU Penetapan Radius Dan Ongkos Jalan Jurusita Pada Wilayah Hukum Kabupaten Sumenep
Tanggal Rilis Berita : 25 Mei 2023, Pukul 10:05 WIB, Telah dilihat 880 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Wakil Ketua dan Panitera menyambut hangat kedatangan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Yuli Purnomosidi, S.H., M.H., beserta jajarannya dalam rangka penandatanganan MOU Radius Dan Ongkos Jalan Jurusita Tahun 2023 antara PN Sumenep dan PA Sumenep yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini Kamis, 25 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep. Selain itu MOU ini merupakan bentuk tranparansi dan keterbukaan Badan Peradilan utamanya wilayah Kabupaten Sumenep dan di bawah lingkungan Mahkamah Agung RI.

gambar

Baca juga: http://pa-sumenep.go.id/penandatangan-mou-penetapan-radius-dan-ongkos-jalan-jurusita-pada-wilayah-hukum-kabupaten-sumenep/

Ketua menyambut baik proses penandatanganan ini untuk kesamaan layanan dan proses antara PA dan PN sehingga kesamaan dan transparansi atas radius dapat tercapai. Keputusan bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sumenep dan Ketua Pengadilan Agama Sumenep Nomor: W13-A32/1260/KP/5/2023 tentang Penetapan Radius Dan Ongkos Jalan Jurusita Pada Wilayah Hukum Kabupaten Sumenep. Penandatangan SK Bersama ini merupakan wujud sinergitas PN Sumenep dan PA Sumenep dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan terkait penyamaan panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di Wilayah Hukum Kabupaten Sumenep. 

gambar

Dimana Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan karena baik Pengadilan Negeri Sumenep dengan Pengadilan Agama Sumenep memiliki wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu wilayah yakni, Kabupaten Sumenep. Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan. (Tim Medsos)

Sumber : http://pa-sumenep.go.id/penandatangan-mou-penetapan-radius-dan-ongkos-jalan-jurusita-pada-wilayah-hukum-kabupaten-sumenep/