Pengadilan Agama Pamekasan melakukan koordinasi dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pamekasan pada hari Selasa (30/052023). Koordinasi tersebut menindaklanjuti PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Mahkamah Agung RI dengan PT. POS Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Kegiatan dilangsungkan di ruangan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan pada pukul 10.00 WIB.
Pada acara tersebut, dihadiri oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero) dalam hal ini Ibu RA. Iriyani selaku (A.E. Penjualan) Kantor Cabang Pamekasan, beserta tim. Serta dari pihak Pengadilan Agama Pamekasan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Pamekasan – Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., dan Kasubag PTIP PA Pamekasan – Bambang Wahyudiono, S.H,. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan membicarakan teknis menyampaikan maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama bahwa “Panggilan tercatat itu menindaklanjuti panggilan E-Court yang merupakan program dari pusat”. Ungkapnya. Kasubag PTIP Pamekasan berkoordinasi tentang teknis kesiapan petugas PT.POS dan layanan tarif. Pihak dari PT.POS siap menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut dan PT.POS juga mempersiapkan tentang Tracking pengiriman surat. Kerjasama ini akan diseremonialkan pada hari Rabu pekan depan yang melibatkan antara Ketua PA Pamekasan dengan Pimpinan PT.POS Cabang Pamekasan.
Wakil Ketua PA Pamekasan menyampaikan terima kasih kepada PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pamekasan atas kesediaannya datang ke Kantor PA Pamekasan. Kerjasama ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Pamekasan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Semoga kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik.(timmedsos)