PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah Oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah Oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 26 Februari 2025, Pukul 14:42 WIB, Telah dilihat 32 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 26 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Data Falakiyah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perhitungan waktu ibadah dan penentuan awal bulan hijriah guna mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaan ibadah umat Islam. Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal untuk bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 H. Bertempat di Ruang Media Center, Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I. beserta Hakim PA. Kab Malang - Drs. Abd. Rouf, M.H. mengikuti kegiatan ini secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dan panitera dari berbagai Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia. Dalam sosialisasi ini, membahas mengenai metode perhitungan falak serta pentingnya kesaksian dalam rukyat hilal. Selanjutnya turut dibahas mengenai pemaparan mendalam mengenai perkembangan ilmu falak dan penerapannya dalam sistem peradilan agama. Partisipasi dalam kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memberikan keputusan hukum berbasis astronomi Islam.

Whats-App-Image-2025-02-26-at-14-24-31

Drs. H. Misbah, M.H.I. memandang bahwa kegiatan ini memegang peran penting bagi umat islam. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya sinkronisasi antara data falakiyah dan hasil rukyat hilal. “Keakuratan dalam penentuan awal bulan hijriah sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah umat Islam, terutama dalam penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri” ucap beliau. Berdasarkan perhitungan falakiyah dan kriteria MABIMS, awal Ramadan 1446 H diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025, sementara awal Syawal ditetapkan pada 31 Maret 2025.

Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan akurasi penentuan awal bulan hijriah di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna mendukung peningkatan kompetensi para hakim di bidang falakiyah. Peningkatan kompetensi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil sesuai dengan prinsip syariah dan ilmu astronomi yang akurat. Untuk kedepannya, diharapkan sinergi antara ilmu falak dan peradilan agama semakin kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.