-Jombang, 5 Juni 2023-
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi. Mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Hal itu selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....” yang terpampang jelas di ruang mediasi dengan harapan para pihak yang berperkara membaca dan memahami maksud dari kata – kata tersebut. Upaya mediasi sengketa harta bersama berhasil dengan akta perdamaian, semua berkat kepiawaian sang mediator (Ibu Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H.) Hakim Pengadilan Agama Jombang. Perkara yang dilakukan mediasi adalah nomor perkara 907/Pdt.G/2023/PA.Jbg.
Mediasi dalam perkara ini dilaksankan sebanyak 3 kali, yaitu yang pertama tanggal 25 Mei 2023 yang masih belum ada kesepakatan, sehingga dijadwalkan kembali. Yang kedua pada tanggal 29 Mei 2023, dalam mediasi ini juga belum menemukan kesepakatan. Selanjutnya dijadwalkan mediasi yang ketiga, yaitu tanggal 5 Juni 2023, yang berjalan lancar dengan ditandatangani nota kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. (oki)