Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Tentang Inventarisasi dan Koreksi Data Aset dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun 2025 oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Secara Daring
Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Tentang Inventarisasi dan Koreksi Data Aset dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun 2025 oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 08 Juni 2023, Pukul 14:49 WIB, Telah dilihat 411 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Kamis (08/06/23), bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tentang Inventarisasi dan Koreksi Data Aset dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun 2025 oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat nomor: 166/BUA.4/PL.09/06/2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d. Selesai, diikuti oleh Pengelola Barang Milik Negara Pengadilan Agama Surabaya Swedia Disya Citta, A.Md. Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan BMN, Pengadilan Agama Surabaya menyadari pentingnya akurasi data inventarisasi aset yang dimiliki. 

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para petugas pengelola BMN dari Pengadilan Agama Surabaya memperoleh pengetahuan tentang petunjuk teknis terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Acara sosialisasi berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting, yang memungkinkan para peserta untuk mengikuti presentasi dan berinteraksi langsung dengan pemateri dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai proses inventarisasi BMN, termasuk langkah-langkah koreksi data aset yang diperlukan.

 

IMG-8130


 

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan BMN. Penerapan sistem basis data elektronik untuk inventarisasi aset diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses administrasi, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk menerapkan petunjuk teknis yang diperoleh dalam kegiatan sosialisasi ini. Mereka akan segera memulai proses inventarisasi dan koreksi data aset dengan menggunakan metode yang diarahkan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan BMN Pengadilan Agama Surabaya dan menghadirkan tata kelola yang lebih baik.
 

Dengan mengikuti sosialisasi petunjuk teknis tentang inventarisasi dan koreksi data aset, Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pengelolaan BMN dengan baik. Melalui penerapan prosedur yang diperbarui, diharapkan Pengadilan Agama Surabaya dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam mendukung sistem peradilan yang efisien dan akuntabel.